Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kota Sengeti merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kota Sengeti. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kota Sengeti disahkan oleh Notaris Kota Sengeti pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kota Sengeti
SK Wali Kota Sengeti tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kota Sengeti periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kota Sengeti yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kota Sengeti.
Status Organisasi
KOWANI Kota Sengeti berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kota Sengeti dengan kedudukan di Kota Sengeti, Kota Sengeti. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kota Sengeti.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kota Sengeti dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kota Sengeti di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kota Sengeti disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kota Sengeti tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kota Sengeti adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kota Sengeti.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kota Sengeti.
KOWANI Kota Sengeti sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kota Sengeti disahkan oleh Wali Kota Sengeti melalui Surat Keputusan.